Diduga Dihajar Petinggi HIPMI Jateng, Penjual Nasi Kucing Asal Semarang Babak Belur
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama petinggi HIPMI Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Seorang penjual nasi kucing asal Semarang sekaligus pengurus HIPMI Jateng, Rais Nur Halim Kurniawan, diduga menjadi korban aksi kekerasan saat kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di kawasan Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 8 Mei 2026 lalu.
Korban mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, mata memerah, lecet di tangan, hingga luka pada bagian tubuh lainnya. Kondisinya disebut masih mengalami trauma berat pascakejadian tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, Sukarman, didampingi kakak korban Randy Wicaksono, insiden bermula saat korban dipanggil oleh terlapor dalam kegiatan organisasi tersebut.
Namun tanpa percakapan panjang, korban diduga langsung mengalami tindakan kekerasan fisik secara brutal.
Korban disebut dipiting menggunakan tangan kiri, kemudian dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Tidak berhenti di situ, korban juga diduga diseret, dijatuhkan, bahkan diinjak saat dalam kondisi tidak melakukan perlawanan.
Dugaan aksi kekerasan tersebut disebut terjadi di lokasi kegiatan organisasi dan disaksikan sejumlah peserta yang berada di tempat kejadian.
Hingga kini korban dikabarkan masih mengalami ketakutan dan belum berani beraktivitas secara normal akibat trauma yang dialaminya.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan internal organisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Mereka menilai dugaan tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum korban mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, mulai dari hasil visum rumah sakit, pemeriksaan psikologis korban, hingga saksi-saksi yang telah teridentifikasi.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai tingkat kekerasan dan dampak luka yang dialami korban.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Jika terbukti benar, tindakan itu dinilai tidak hanya mencoreng nama organisasi, tetapi juga menunjukkan sikap arogan dan tindakan premanisme yang tidak pantas terjadi di lingkungan pengusaha muda.


