Nasional
Internasional
Ekonomi
Kuliner
Budaya
Sport
Olahraga
Teknologi
Lifestyle
Investigasi
Lingkungan
Semarang
Tempo Doloe
Wisata
Kuliner
Property
HEADLINE

Search

Nadiem Mengaku Terpukul Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nadiem Mengaku Terpukul Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nadiem Mengaku Terpukul Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun dalam Kasus Chromebook

Latarkota.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku merasa terpukul setelah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam keterangannya, Nadiem menilai tuntutan tersebut sangat berat dan tidak sebanding dengan kondisi kekayaannya saat ini.

“Tidak cukup saya dituntut penjara, saya juga diminta membayar uang pengganti hingga total Rp5 triliun lebih. Itu di luar pengetahuan saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Menurutnya, selama hampir satu dekade dirinya telah mengabdikan diri untuk negara, baik di sektor pendidikan maupun dalam pengembangan ekosistem teknologi nasional.

Nadiem juga menegaskan bahwa total kekayaannya hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri tidak mencapai Rp500 miliar.

Ia menjelaskan angka Rp5,67 triliun yang digunakan jaksa berasal dari valuasi perusahaan saat PT Gojek Indonesia melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).

Menurut Nadiem, angka tersebut bukan berupa aset tunai, melainkan estimasi nilai perusahaan ketika proses penawaran saham perdana berlangsung.

“Nominal itu bukan uang kas secara langsung, tetapi nilai valuasi perusahaan saat IPO dilakukan. Namun angka tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti,” katanya.

Nadiem menilai kekayaan yang diperolehnya dari saham Gojek tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ia menyebut kekayaan tersebut berasal dari hasil membangun perusahaan teknologi yang dinilai telah membuka jutaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022.

Jaksa menilai proyek tersebut tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, di antaranya Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa turut mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa terkait investasi Google ke perusahaan tersebut.

Meski demikian, pihak Nadiem menegaskan akan menghadapi proses hukum yang berjalan dan membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam persidangan.

Kategori: nasional