Nasional
Internasional
Ekonomi
Kuliner
Budaya
Sport
Olahraga
Teknologi
Lifestyle
Investigasi
Lingkungan
Semarang
Tempo Doloe
Wisata
Kuliner
Property
HEADLINE

Search

Sidang Utang Rp16 Miliar, Nama Yoyok Sukawi Kembali Mencuat di Pengadilan

Sidang Utang Rp16 Miliar, Nama Yoyok Sukawi Kembali Mencuat di Pengadilan

Sidang Utang Rp16 Miliar, Nama Yoyok Sukawi Kembali Mencuat di Pengadilan

Sidang gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi pinjaman senilai Rp16 miliar yang melibatkan mantan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (26/5/2026).

Perkara yang diajukan oleh Ir Soeharto terhadap Yoyok Sukawi tersebut kini memasuki sidang ke-9 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi dan menghadirkan Notaris Sri Wahyuningsih SH MKn sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024. Berdasarkan perjanjian yang dibuat, pembayaran pinjaman disepakati dilakukan dalam lima tahap mulai November 2024 hingga Maret 2025 dengan nominal cicilan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sebagai bentuk jaminan, Yoyok Sukawi disebut menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 yang berlokasi di wilayah Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Aset tersebut diketahui atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya, dan Suka Adhisatya serta dilengkapi dengan Akta Kuasa Menjual sebagai pengikat jaminan.

Dalam jalannya persidangan, terungkap bahwa aset yang dijadikan jaminan tersebut telah terjual dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dana hasil penjualan aset tersebut tidak digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak penggugat.

Fakta lain yang mencuat dalam sidang menyebutkan adanya dugaan bahwa dana hasil penjualan aset justru dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang turut mendapat perhatian dalam proses persidangan yang masih berlangsung.

Majelis hakim saat ini masih mendalami berbagai keterangan yang disampaikan para saksi serta menelaah dokumen-dokumen yang diajukan oleh masing-masing pihak. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pokok sengketa yang tengah diperselisihkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai gugatan yang cukup besar serta keterlibatan figur yang dikenal luas di Kota Semarang. Sejumlah pihak menilai proses persidangan perlu berjalan secara transparan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.

Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti-bukti yang telah diajukan. Hasil akhir perkara masih menunggu seluruh rangkaian persidangan selesai sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori: semarang