SEMARANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 6 Semarang.
Rahmulyo menilai dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyediaan makanan menjadi alasan kuat untuk memberikan sanksi tegas kepada SPPG tersebut.
“BGN harus berani memberikan sanksi tegas dengan menutup permanen SPPG yang dinilai bermasalah.” Dari situ kelihatan tidak ada amanah. Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak dijalankan oleh SPPG tersebut. “Proses memasak di SPPG tersebut dimulai sejak pukul 9 malam. Dengan adanya jeda waktu yang cukup panjang hingga makanan diterima siswa, kondisi makanan dikhawatirkan sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” tegas Rahmulyo.
Menurutnya, penutupan permanen bukan hanya sebagai bentuk sanksi terhadap penyelenggara yang diduga lalai, tetapi juga menjadi langkah evaluasi dan peringatan bagi seluruh SPPG, khususnya di Kota Semarang, agar mematuhi seluruh aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Rahmulyo juga menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan penerima manfaat.
"Itu kan uang negara, tapi kamu jangan seenaknya sendiri gitu dong. Itu tandanya tidak amanah," ujarnya.
Kasus dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang sendiri masih menjadi perhatian publik. Pihak berwenang diharapkan segera menuntaskan proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus menetapkan langkah penanganan yang tepat guna mencegah insiden serupa terulang kembali.


