SEMARANG, Latarkota.com – Isu dugaan penggunaan ijazah bermasalah kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Kali ini, sebuah unggahan akun media sosial Dinas Ruwet Semarang menyoroti nama anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), F. Tika Mantofany.

Dalam unggahan tersebut, muncul tudingan bahwa Tika Mantofany menggunakan ijazah S1 dari Universitas Semarang (USM) saat proses pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Unggahan itu juga mempertanyakan data pendidikan Tika yang disebut tercatat sebagai lulusan S1 USM, sementara terdapat klaim mengenai status data mahasiswa yang disebut pernah berstatus dikeluarkan atau bukan mahasiswa aktif.
Namun, informasi tersebut sejauh ini masih berupa tudingan yang beredar di media sosial dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa ijazah yang bersangkutan palsu.
Secara resmi, DPRD Kota Semarang mencatat F. Tika Mantofany sebagai anggota DPRD dari PSI dan anggota Komisi D.

Sementara dokumen resmi KPU Kota Semarang mencatat Tika Mantofany sebagai calon terpilih DPRD Kota Semarang Dapil 3 pada Pemilu 2024. Ia memperoleh 1.252 suara dan tercatat sebagai calon nomor urut 8 dari PSI.

Persoalan kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik: jika benar terdapat ketidaksesuaian dokumen pendidikan dalam proses pencalonan, bagaimana proses verifikasi persyaratan calon dilakukan?
Sebaliknya, jika dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, publik juga berhak mengetahui dasar verifikasi tersebut agar isu yang berkembang tidak berhenti sebagai spekulasi di media sosial.

PDDikti merupakan pangkalan data resmi yang menyediakan informasi mengenai perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, dan dosen di Indonesia. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data PDDikti dengan dokumen pendidikan seseorang, persoalannya perlu diklarifikasi melalui data akademik dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan tangkapan layar atau unggahan media sosial.
Kini sorotan publik mengarah kepada KPU dan Bawaslu Kota Semarang untuk memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.
Pertanyaan yang muncul sederhana: apakah dokumen pendidikan calon saat itu telah diverifikasi, apa dasar verifikasinya, dan apakah pernah ada keberatan atau laporan terkait persyaratan tersebut?
Di sisi lain, Tika Mantofany juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikannya dan dokumen yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon legislatif.
Publik tentu membutuhkan kepastian berbasis dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar perang klaim di media sosial.
Sampai ada verifikasi resmi dari pihak terkait, tudingan mengenai "ijazah palsu" terhadap Tika Mantofany belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
“Proses pemeriksaan dokumen calon berada di bawah kewenangan siapa, dan pihak mana yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya?”


