Nasional
Internasional
Ekonomi
Kuliner
Budaya
Sport
Olahraga
Teknologi
Lifestyle
Investigasi
Lingkungan
Semarang
Tempo Doloe
Wisata
Kuliner
Property
HEADLINE

Search

AMBANG BATAS 5 PERSEN: PAGAR DEMOKRASI ATAU PENJEGAL PARTAI KECIL?

AMBANG BATAS 5 PERSEN: PAGAR DEMOKRASI ATAU PENJEGAL PARTAI KECIL?

Jakarta,Latarkota.com – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali memantik perdebatan.

 Jika benar diterapkan untuk Pemilu 2029, partai politik harus mengantongi sedikitnya 5 persen suara sah nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.

Persoalannya bukan sekadar angka. Lima persen berarti semakin tinggi pagar yang harus dilewati partai-partai kecil dan partai baru.

 Partai yang gagal menembus batas tersebut berisiko memiliki suara yang tidak dikonversikan menjadi kursi DPR.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus diubah dengan mempertimbangkan proporsionalitas suara, penyederhanaan partai politik, serta meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Bahkan pada 2026, terdapat permohonan pengujian yang menyoroti belum adanya batas maksimal ambang batas parlemen. Dalam persidangan tersebut, disebutkan adanya wacana angka 5 persen, 7 persen hingga 8 persen.

Di sinilah pertanyaan besarnya: apakah ambang batas dibuat untuk menyederhanakan sistem kepartaian, atau justru berubah menjadi pagar tinggi yang membuat partai-partai gurem semakin sulit masuk parlemen?
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan konsekuensi nyata. PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen, namun tidak memenuhi ambang batas 4 persen sehingga tidak memperoleh kursi DPR melalui mekanisme tersebut.

Jika angka dinaikkan menjadi 5 persen, ruang kompetisi bagi partai kecil tentu semakin berat. PSI pun—sebagai partai yang pernah berada di bawah ambang batas pada Pemilu 2024—akan menghadapi tantangan serupa apabila tidak mampu memenuhi angka yang ditetapkan.

Pada akhirnya, perdebatan bukan hanya soal berapa persen. Yang dipertaruhkan adalah berapa banyak suara rakyat yang benar-benar berubah menjadi kursi di parlemen.

Sebab demokrasi bukan hanya tentang siapa yang akhirnya duduk di gedung parlemen, tetapi juga tentang bagaimana suara mereka yang memilih partai kecil tetap mendapatkan tempat dalam sistem perwakilan.
(Bj)

Kategori: nasional