SEMARANG , Latarkota.com — Warga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan modus peredaran narkoba. Tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin populer, terutama di kalangan anak muda, kini berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haram.
Narkoba tidak selalu hadir dalam bentuk pil, kapsul, atau serbuk. Dalam sejumlah kasus, zat terlarang dapat disamarkan dalam bentuk cairan atau liquid yang digunakan layaknya isi ulang vape.
Sekilas, cairan tersebut dapat terlihat seperti produk vape biasa. Namun, apabila mengandung zat narkotika, penggunaannya tentu memiliki risiko serius bagi kesehatan sekaligus dapat berhadapan dengan persoalan hukum.
Modus tersebut menjadi perhatian karena bentuknya yang menyerupai produk vape dapat membuat masyarakat, khususnya pengguna muda, kesulitan membedakan antara cairan vape biasa dengan cairan yang mengandung zat terlarang.
Masyarakat diimbau tidak sembarangan menerima, membeli, maupun menggunakan liquid vape dari sumber yang tidak jelas. Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak terkait penggunaan rokok elektrik.
Jika menemukan dugaan peredaran cairan vape yang mencurigakan, warga dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian atau instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
Waspada bukan berarti curiga kepada semua pengguna vape. Namun, jangan sampai kemasan dan bentuk yang menyerupai produk biasa justru menjadi pintu masuk peredaran narkoba di tengah masyarakat.


